Dua Ibu Spesial Pencurian di Rumah kosong di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

 


AlapAlapnews86.com || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH, SIK dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap Dua Ibu Pembobol rumah kosong,Kamis (19/10/2023).

Menurut Kusumo kejadian ini bermula dari adanya laporan Masyarakat pada hari Jumat tanggal 13/10/ 2023 di Polsek Prambon terkait Pencurian di Rumah sdri S.H umur 41 tahun, Alamat Desa Gampang kecamatan Prambon yang kehilangan Perhiasan dan uang sebesar Rp 26 juta.

Kemudian pada hari Sabtu 14/10/2023 penyidik mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan akan menjual perhiasan emas dengan surat pembelian atas nama korban di toko Mas Sumber rejeki Prambon.

Selanjutnya penyidik dan korban mendatangi toko Emas tersebut dan menjumpai saksi sdr S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang rolex cor atas nama korban.

Saat di tanya mengaku bahwa dirinya berprofesi jual beli emas timbangan di pasar krian dan telah membeli perhiasan emas dari dua orang perempuan.

Atas dasar keterangan tersebut penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu

1.Sdri E.W, Perempuan umur 29 tahun,Alamat Desa jati alun alun Prambon.

2. Sdri S.W,Perempuan umur 41 tahun, Satu Alamat dengan Sdri E.W.dan berhasil menangkap keduanya di rumah masing-masing.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya, dengan cara sebelum masuk ke rumah yang di tuju  pelaku berangkat sendiri – sendiri dengan tujuan mencari sasaran rumah yang di tinggalkan penghuninya.

Kebetulan waktu itu di Desa ada acara Sholawatan dan mengetahui bahwa penghuni sedang mengunci rumahnya untuk menghadiri acara tersebut.

Kedua pelaku kemudian memarkir sepedanya dan menuju ke belakang rumah korban untuk membuka paksa pintu rumah yang berbentuk kuku tarung dengan cara di regangkan pintunya selanjutnya tangannya merogoh selot untuk membuka pintu tersebut.

Setelah berhasil membuka pintu kedua pelaku masuk ke dalam rumah, Sdri E.W masuk ke kamar tengah dan berhasil membawa uang tunai yang di simpan dalam kotak lemari, Sedangkan S.W masuk ke kamar depan dan berhasil mengambil uang tunai dan perhiasan yang di simpan korban di dalam lemari bagian bawah.

Setelah berhasil keduanya menuju ke tempat parkir sepedanya kemudian menuju ke rumah E.W untuk melihat hasil curian berupa enam gelang keroncong dan uang sebesar Rp 25.500.000,- selanjutnya uang tersebut di bagi dua. Sedangkan enam gelang keroncong esok hari nya di jual di Pasar Krian seharga Rp 9.450.000,-

Selain masuk ke rumah tersebut pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di Tiga tempat lain, Diantaranya:

1.Bulan Juli 2023 di rumah Haji S alamat Desa Jati Alun alun Prambon mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- serta dua Perhiasan gelang rantai, dua cincin serta sebuah liontin namun setelah di jual ke pasar krian tidak laku karena perhiasan tersebut palsu.

2.Bulan September 2023 di rumah Sdr H, Alamat Desa Jati kalang Prambon uang sebesar Rp 27.000.000,- dan dua cinci emas.

3.Bulan Oktober 2023 di rumah Sdr M, Alamat Desa Kenongo mencuri Tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta suratnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


(Husain)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar