Unit Reskrim Polsek Krembangan, Tangkap Pengedar Narkoba Warga Bolodewo

 


AlapAlapnews86.com || Surabaya - Pada Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul : 13.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan satu orang  laki-laki, AR bin T umur 40 warga jl bolodewo Surabaya, Yang diduga

melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika   Golongan I jenis Shabu. 


Berdasarkan  hasil penyelidikan dari informasi tentang adanya kejahatan narkotika, petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023 sekira Jam 13.00 Wib di Pasar Jl. Prabowo Surabaya.


Telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang bernama AR BIN T karena diduga telah Menjual / mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. 


Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh rupiah) hasil penjualan Shabu dan Barang bukti Shabu ditemukan di dalam Dompet Hitam motif bunga yang di simpan di dalam Saku Jaket warna Orange.


Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui berperan sebagai Pengedar. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.      


Nama : AR BIN T Umur 40 tahun, lahir di Surabaya, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku madura, swasta, alamat di Jl. Bolodewo, Kota Surabaya.


Barang bukti yang disita oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan;

1. 13 Poket plastik klip berisi Shabu  dengan rincian sbb :

• klip no. 1 berat bruto  0,51 gr

• klip no. 2 berat bruto  0,54 gr

• klip no. 3 berat bruto  0,51 gr

• klip no. 4 berat bruto  0,54 gr

• klip no. 5 berat bruto  0,35 gr

• klip no. 6 berat bruto  0,35 gr

• klip no. 7 berat bruto  0,37 gr

• klip no. 8 berat bruto  0,26 gr

• klip no. 9 berat bruto  0,27 gr

• klip no.10 berat bruto 0,26 gr

• klip no.11 berat bruto 0,26 gr

• klip no.12 berat bruto 0,26 gr

• klip no.13 berat bruto 0,26 gr

2.Uang tunai Rp. 610.000 (enam ratus         sepuluh ribu rupiah)

3. 1 (satu) buah dompet warna hitam motif    bunga

4. 1 (satu potong) Jaket warna Orange

5. 1 (satu) buah HP Realmi warna abu-abu


Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Husain)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar