Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Jual Tanah Kavling



Polrestabes Surabaya


alap-alap86.com || SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengelar Press Relase yang di gelar di Gedung Pesat Gatra Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, Sekira pukul 15.00 Wib, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kompol Teguh Setiyawan, serta Kasi Humas, AKP Haryoko.

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap kasus Penggelapan dan penipuan oleh Mafia Tanah, Mengamankan Tersangka NJ

Modus operandi tersangka pertama menyewa sebuah ruko untuk di jadikan kantor agar dapat meyakinkan calon korban dan mencari korban, Agar dapat melancarkan aksi dan mudah untuk menipu calon korbannya, Selanjutnya klau tersangka sudah menemukan  korbannya langsung melancarkan aksinya dengan cara mempromosikan sebuah tanah untuk dapat dibeli oleh korban.

Selanjutnya sebanyak 8 (Delapan) korban yang  merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka NJ, Korban penipuan langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat. Dengan adanya 4 laporan, Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka NJ.

“Kronologi pada waktu  Penangkapan terhadap tersangka NJ berawal adanya laporan 8 korban kepada pihak kepolisian setempat karena ditipu  oleh tersangka NJ.  AKBP Hendro Sukmono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NJ supaya dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Untuk dapat menyakinkan sebuah korban tersangka beralasan mempunyai sebuah PT, namun saat ingin mengetahui PT nya, ternyata tidak ada” ungkap AKBP Hendro Sukmono.

Dengan modus operandi bermodal menyewa sebuah ruko tersangka NJ hendak melakukan penipuan terhadap korban - korbannya, Tersangka ini mempromosikan seolah-olah bahwa mempunyai tanah  tanah kavling sebanyak 800 yang ingin dijual dengan harga 400 juta sampai 1 miliar.

Dari hasil pengembangan dan olah TKP, berhasil diketemukan Barang Bukti oleh anggota kepolisian sebanyak :
• 1 buah bener.
• 1 buah kwitansi pembayaran beserta berkasnya.
• 1 buah kertas siteplan Puri Banjarpanji Residence.
• 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial S.
• 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial Y.
• 5 buah foto tempat pembangunan.
• Uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta).
• 1 buah laptop milik tersangka.
• 1 buah dokumen.
• 1 buah stempel milik tersangka, dan
• Sebuah dokumen promosi tanah.

Himbauan dari AKBP Hendro Sukmono kepada masyarakat kalau ada seorang yang sudah membeli tanah di daerah atau di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan melakukan transaksi sangat sulit langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan kalau wilayah Sidoarjo boleh melaporkan kepada polisi setempat.

Atas perbuatan Pelaku NJ dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dalam ayat (2) dengan ancaman pidana maksimum, yang sama ancaman pidananya terhadap tindak pidana dalam ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pungkasnya   (Firman)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar