alap-alap86.com || Polrestabes Surabaya - Sat narkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Satreskoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Pelaku Berinisial AF, Laki-laki, Umur 22 tahun, Pekerjaan Swasta (serabutan), alamat Jl. Kapas Lor Gg. I Bedak Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya dan mengamankan Hadi ALIAS JON umur 32 tahun, Pekerjaan Juru Parkir), alamat kos di Jl. Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Surabaya.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, di kos Jl. Kapas Lor Kulon Gang Kec. Tambaksari Surabaya telah ditangkap Tersangka HD bersama Tersangka AF, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,21 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, ± 0,25 gram, ± 0,25 gram, ± 0,25 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,27 gram, ± 0,27 gram, ± 0,27 gram) beserta bungkusnya dengan berat total ± 5,02 (lima koma nol dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 2 (dua) buah ATM BCA, 1 (satu) buah buku Tabungan BCA dengan Nomor Rekening yang diakui milik Tersangka HD Sedangkan Uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) diakui milik Tersangka AF, HD ALIAS JON umur 32 tahun, Pekerjaan Juru Parkir), alamat kos di Jl. Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Surabaya.
Tersangka HD mendapatkan barang berupa 22 (dua puluh dua) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya ± 5,02 (lima koma nol dua) gram beserta bungkusnya dari Sdr. DN (DPO) melalui Sdr. KODOK (DPO) pada hari Senin tanggal 20 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan cara ketemuan langsung dengan suruhan Sdr. DN (DPO) yaitu Sdr. KODOK di Gang Jl. Pogot Surabaya.
Tersangka HD menjelaskan bahwa menjual barang berupa 7 (tujuh) Poket Narkotika jenis Sabu, yang sudah laku terjual tersebut yaitu Tersangka HD dibantu oleh Sdr. AF dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk Tersangka HD.
Bahwa dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka HD mendapat imbalan yaitu digaji sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung Tersangka HD potong saat setor uang kepada Sdr.KODOK ke rekening.
Barang bukti yang berhasil di sita dari Pelaku :
a) 1 (satu) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram beserta bungkusnya;
b) 5 (lima) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya
c) 2 (dua) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram beserta bungkusnya;
d) 4 (empat) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya;
e) 4 (empat) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya;
f) 3 (tiga) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkusnya;
g) 3 (tiga) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing bungkus ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.
Jadi jumlah seluruhnya 22 (dua puluh dua) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya ± 5,02 (lima koma nol dua) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo;
- 2 (dua) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah buku Tabungan BCA
- Uang Tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang disita dari Tersangka
Atas Perbuatan semua Pelaku dapat di jerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pungkasnya
(Syahbani)
dibaca
0 Komentar