Sat Reskrim Polsek Sawahan Berhasil Tangkap Pelaku Pengelapan Mobil R4

 Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya


alap-alap86.online || SURABAYA - Gelar Press release Polsek Sawahan pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib dipimpin Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus dengan jajaran Ungkap Kasus penggelapan mobil mobil rental seperti yang tercantum dalam pasal 372 KUHP tersangkanya inisialnya as daftarnya LP nomor 40 /romawi 1 tahun 2024 PKT polsea tanggal 21 Januari 2012 waktu kejadian hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21. 00 TKP-nya rental CV Mitra Asmoro Jaya ini letaknya di Jalan Mayjen Sungkono nomor 4 Surabaya.

Kronologisnya awal mula pada hari Rabu tanggal 10 januari 2024 sekira pukul 21.00 di rental Asmoro nomor 46 Surabaya dengan mendatangi TKP terus menyampaikan akan menyewa mobil selama 3 hari pada saat itu jaminannya adalah sepeda motor CBR 150, ujar Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus 

Selanjutnya pelaku ini saudara AS ini ke sana terus sampaikan ke orang yang jaga rental itu untuk menyewa mobil dengan durasi waktu 3 hari dengan jaminan motor CB150 setelah pelaku kasih uang jaminan sebesar Rp 1. 200. 000 karena per harinya 400. 000 untuk rental mobil itu tapi setelah berjalannya waktu setelah 10 hari pelaku ini sudah tidak bisa dihubungi.

Sehingga korban melaporkan pada pihak kepolisian melakukan pendalaman dan akhirnya kita menangkap yang bersangkutan setelah kita dalami ternyata saudara ES ini setelah melakukan penyewaan itu disewakan kembali digelapkan kembali ke wilayah Madura di wilayah Madura Yaitu di Kabupaten Bangkalan. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban saya perintahkan anggota reskrim bersama untuk datang ke Bangkalan dan ditemukan kendaraan ini di wilayah Bangkalan dan kendaraan ini yang seperti rekan-rekan lihat jenisnya R3 ujar Kapolsek saat Press Release 

Kita akan serahkan kembali kepada pemilik nanti kita Buatkan surat untuk izin pakai barang bukti, menurut keterangan mobil dijual berapa jadi dari keterangan awal yang kita dapat dari yang bersangkutan ini digadaikan lagi dengan nominal Rp. 20 juta ya semuanya yang bersangkutan ini misalnya t ini pengakuan Sementara baru ini yang pertama kendaraan yang dijaminkan ini motor ini adalah milik saudara itu memang tercantum nama pelaku tidak sampai di yang bersangkutan setelah ini nanti saya serahkan kayak pemiliknya biar terawat karena saya juga mungkin parkir di sini lama-lama. Pungkasnya

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukum 4 tahun penjara.

(Syahbani)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar