alap-alap86.com || Surabaya - Polrestabes Surabaya Mengadakan Gelar Perss Release di gedung Pesat Gatra pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib di pimpin oleh Kasat Reskrim Hendro Sukmono dan jajaran, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Tersangka MMS umur 21 tahun warga jalan keputih tegal.
Kronologi kejadian pada tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 08.30 WIB tersangka MMS Umur 21 tahun yang berjalan-jalan disekitaran tambak medokan ayu, kemudian pelapor yang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dipanggil oleh Tersangka "MBAK NEBENG PO"O
Lalu pelapor berhenti dan tertegun kemudian tersangka langsung naik memboncengi pelapor dari belakang, setelah itu tersangka meraba tas pelapor namun karena tasnya tertutup rapat, tersangka langsung meraba payudara meremas dengan keras menggunakan kedua keseimbangan dan terjatuh dari motor.
Setelah itu pelapor langsung mengejar tersangka namun dipanggil oleh saksi Saudara. SW berkata"MBAK SEPEDANE SAMPEAN BENERIN DULU"
Kemudian pada han Selasa 16 Januari 2023 sekira jam 01.00 WIB pelapor meyerahkan tersangka ke Polsek Rungkut kemudian diarahkan membuat laporan di Polrestabes Surabaya
Pelaku melakukan pencabulan dengan kekerasan dan atau pelecehan seksual dengan cara memeras dengan keras kedua payudara korban, hingga korban merasa kesakitan dan korban kehilangan keseimbangan lalu terjatuh dan motor yang dikendarainya MMS umur 21tahun Jl. Keputih Tegal.
Barang bukti yang di sita dari korban :
1(satu) FD berisi rekaman CCTV,
1(satu) potong jaket warna abu
1(satu) potong celana pendek warna kuning milik tersangka
Tersangka MMS umur 21 tahun dijerat dengan pasal 280 KUHP dan atau UU TPKS dengan penjara 5 tahun penjara. Pungkas Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono .
dibaca
0 Komentar