alap-alap.com || Surabaya - Pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib Polsek Tandes mengadakan Pers Rilis Ungkap kasus tindak pidana curas ranmor R2 dipimpin oleh Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, M. Hum. Bersama jajaran, Mengamankan Tersangka B al. BS Laki-laki umur 30 tahun warga Balongsari Surabaya dan Tersangka MH Laki-laki umur 28 tahun warga Balongsari Tama.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib korban Ferari warga Pacar Keling Surabaya pulang kerja melewati jalan Balongsari dengan mengendarai sepeda motor merk honda vario warna hitam Nopol L 3243 AAV.
Kemudian korban diberhentikan oleh tersangka B alias BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan dan tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.
Selanjutnya Tersangka B alias BS mencabut kunci kontak sepeda motor korban sambil melontarkan tuduhan telah menggoda istrinya kemudian korban menyangkal tuduhan tersebut dan tersangka B alias BS langsung memukul kearah wajahnya sambil tersangka B alias BS mengeluarkan senjata tajam, Korban Ferari ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motor nya dan mencari pertolongan.
Dan tersangka B alias BS bersama komplotannya membawa kabur sepeda motor milik korban. Kemudian Korban melaporkan kejadian ini ke polsek Tandes.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Tandes melakukan penangkapan terhadap, Tersangka B alias BS dan tersangka MH, Tersangka T DPO.
Hasil kejahatan sepeda motor vario warna hitam L 3243 AAV langsung di bawak oleh tersangka MH dijual di Sampang Madura dengan harga Rp 5.000.000 dan hasilnya di bagi rata ke orang tak di kenal.
Komplotan begal ini juga melakukan aksinya di jalan Darmo satelit, jalan karangpoh tandes, Jalan Balongsari Tandes, jalan Lempung, Jalan Lakarsantri dan jalan Mayjen Yono Suwono Dukuh pakis Atas keterangan MH dan mengakui perbuatannya. Tersangka T (DPO) masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Tandes.
Atas perbuatannya Tersangka B alias BS umur 30 tahun dan tersangka MH umur 28 tahun yang sudah di Tangkap dijerat dengan pasal 365 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis : (Syahbani)
dibaca
0 Komentar