SATRESNARKOBA Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Jawa-Bali

 

SATRESNARKOBA Polrestabes Surabaya

alap-alap86.com || Pada hari Jum'at tanggal 19 januari 2024 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan melaksanakan kegiatan pers Rilis di gedung Sat Gatra, Terkait pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali jadi pada tanggal 5 Januari tahun 2024 dua laki-laki dengan inisial saudara RM usia 45 tahun dan saudara EM Usia 36 tahun, Tersangka RM berasal dari Denpasar Bali dan Tersangka EM dari Surabaya. Kedua tersangka di tangkap disalah satu parkiran hotel di Kota Surabaya.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini.

Kemudian mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menuju kos-kosan dari tersangka RM.

Ditemukan barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram.

Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

kemudian ini merupakan kali Kedua tersangka RM untuk mengambil barang di Surabaya dari EM. Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka RM mendapatkan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan rumah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.

Selanjutnya dari barang bukti yang di amankan dari kedua Tersangka, Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72. 000 jiwa.

kemudian kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.  (Syahbani)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar