Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

 Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


alap-alap86.online || Surabaya - Pada hari  Sabtu  tanggal 27 Januari 2024 Unit Reskrim  Polsek Asemrowo berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kronologi kejadian pada hari  Jumat tanggal  26 Januari  2024 sekira pukul 11.00  Wib di PT. WAB  di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan  Pemberatan (Curat)  yg diduga dilakukan  oleh  orang tidak dikenal dengan cara  memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang.

Sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram  sehingga dengan kejadian tersebut  korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)  

Selanjutnya yang bernama inisial SAS, 28 Tahun Karyawan bagian administrasi   melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo  untuk di lakukan penyelidikan  lebih lanjut.

Setelah itu Kronologi Ungkap Kasus Pencurian pada hari Sabtu tanggal  27  Januari  2024   sekira   jam  05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo  mendapat informasi dari perusahaan  dan dari rekaman cctv kejadian  Tersangka Pelaku yang bernama inisial RZH umur 31 tahun warga Sidotopo jaya berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya  sedangkan tersangka AS umur 36 tahun ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk  potongan kulit kabel  dan mengakui perbuatannya   selanjutnya  ke dua tersangka & barbuknya  di bawa dan di  amankan  di polsek asemrowo  untuk penyidikan lebih  lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota reskrim Polsek Asemrowo sebagai berikut:

- Potongan kulit kabel mesin produksi

-1 Lembar kertas Inventori

Modus operandi kedua Tersangka Pencuri dengan Pemberatan (curat) dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Syahbani)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar