Alap-alap86.online || Surabaya,- Setelah beredar pemberitaan salah berapa media online, tentang perbuatan bejat yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi yang dapat mencoreng nama baik institusi polri dengan perbuatan nya tersebut yang telah diduga mencabuli anak tirinya hingga empat tahun lamanya.
Perbuatan nista tersebut dilakukan oleh pelaku K yang diduga anggota Satlantas Polsek Sawahan kepada anak tirinya AAS (15). Di Jl Indrapura Dapuan surabaya. Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang berada di rumah sakit karna akan melahirkan. dengan modus akan menuruti semua permintaan nya, oknum tersebut melakukan mulai dari kamar tidur hingga ke kamar mandi.
"Awalnya mulai tahun 2020 sejak saya kelas 5 SD sampai SMP kelas 3 bulan ferbuari 2024, pernah mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” paparnya (19/04/2024)
Tak hanya merayu akan memberikan semua yang di inginkan, tapi pelaku juga lakukan pengancam jika perbuatan nya di ceritakan orang lain.
Setelah tahu nenek korban inisial N (54) warga jl tambak Gringsing surabaya, bahwa cucunya telah menjadi korban budak pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, N langsung melaporkan ke polres pelabuhan tanjung perak.
" Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu." katanya
"Melalui pesan whatsApp kapolsek sawahan saat di hubungi awak media menuturkan,"masih pemeriksaan di perak dan paminal polda jatim." Ujarnya
Saat di Konfirmasi oleh beberapa awak media "Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak angkat bicara terkait penarikan STTLP untuk direvisi.
Dimana dalam Pasal 25 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau Walinya.
“Untuk proses hukumnya, kami sudah menaikkan perkara ini menjadi sidik, dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
(Red)
dibaca
0 Komentar