Alap-alap86.online || Surabaya,- Satreskrim polrestabes kembali mengungkap jaringan tindak pidana judi online (judol) yang tergelar dalam press kegiatan Press release di Gedung pesat Gatra Mapolres, pada Hari Senin, (15/07/2024)
Dalam keterangan nya kasat reskrim polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa Unit jatanras polrestabes surabaya berhasil mengungkap jaringan judi online dalam Aplikasi Royalty, dengan cara memperjual belikan Chip.
"Terduga pelaku ada enam orang yang kita amankan Yakni, RA 35, ARH 37, AH 25, ASE 28, AW 48, DAA 42, dengan barang bukti yaitu Monitor 35 Init perangkat WIFI 4 Unit, 1 Buah Laptop 2 Unit Handphone 1 Unit CCTV," ungkapnyaLanjut Hendro Menambahkan, sejak bulan januari 2024 RAA telah merekrut 5 orang yang dipekerjakan sebagai operator computer untuk mengelola Chip tersebut melalui I comers.
"Para tersangka melanggar Chip dengan menggunakan alat bantu aplikasi Chip Big yang berfungsi memainkan secara otomatis dengan Ribuan Akun yang sudah disiapkan agar dapat memudahkan mengrimkan Chip kepada Customer melalui I Comers, yang mana Persatu Chip dijual seharga 65 Ribu," jelasnya kasat reskrim polrestabes surabaya
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 27 (ayat 2).dengan ancaman paling lama 10 tahun,”pungkasnya.
(Wendi)
dibaca
0 Komentar